LAYANAN IZIN TRAYEK DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG

Layanan Izin Trayek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng Dibuka di Terminal Baru

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng melakukan pelayanan di terminal. Tujuannya adalah memberikan layanan bagi sopir angkutan umum untuk mengurus izin trayek.
 
Untuk meningkatkan layanan maka Bidang pelayanan Perizinan dan Nonperizinan diputuskan untuk terjun langsung ke terminal karena sopir angkutan setiap hari pasti bekerja dan supaya mereka tidak kehilangan banyak jam kerja.

Hari pertama pengurusan izin petugas menyasar terminal  baru Kabupaten Bantaeng dan berlangsung pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023. Selanjutnya layanan di terminal akan kembali dijadwalkan bersama tim teknis dari Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk pembayaran retribusinya disiapkan juga loket Kasda dengan menempatkan Oto Kas Keliling Bank Suselbar di terminal.

Daripada jauh-jauh ke kantor, disarankan mengurus di terminal baru.

Cukup membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK kendaraan, dan izin trayek asli sebelumnya dengan tarif  retribusi untuk angkutan umum mobil bus kecil yaitu Rp. 25.000/tahun sesuai Perda Retribusi Perizinan Tertentu.

Sementara pada layanan perdana yang digelar hari ini  antusiasme masyarakat yang hendak mengurus izin trayek sangat bagus terbukti kurang lebih 32 izin trayek yang  diterbitkan.

Komentar

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar