SENTER (SENTRA DATA TERPADU)

GAMBARAN UMUM KABUPATEN BANTAENG

Kabupaten Bantaeng terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. Kabupaten Bantaeng terletak 5'21'13"-5'35'26" Lintang selatang dan 119'51'42"-120"05"27" Bujur timur, jarak dari ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar sekitar 120 kilometer kearah selatan, letak Kabupaten berbatasan di utara dengan Kabupaten Gowa dan Bulukumba, di timur dengan Bulukumba, selatan dengan laut plores, dan barat berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto. Ketinggian antara 100-500 m dari permukaan laut merupakan wilayah yang terluas atau 29,6 persen dari luas wilayah seluruhnya, dan terkecil adalah wilayah dengan ketinggian dari permukaan laut 0-25 m atau hanya 10,3 persen dari luas wilayah luas wilayah daratan secara adminstrasi sekitar 398,70 Kilometer persegi terdiri dario 82 persen adalah lahan kering dan sisanya adalah lahan sawah, keadaan jenis tanah sebahagian besar berkategori tanah mediteran coklat dan kemerahan, yang cocok untuk lahan perkebunan dan lahan tanaman pangan

Bantaeng memiliki luas wilayah .......km atau setara dengan 20,  % dari luas Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Batas wilayah Kabupaten Bantaeng di sebelah 

Kabupaten Bantaeng memiliki 8 Kecamatan dengan 67 Kelurahan dan Desa. 

 

Sarana dan Prasarana yang telah tersedia :

1.  Kapasitas Listrik 

    -  PLN ...............

    -  PT. 

    -  PT. Bissapu Mega Makmur Perencanaan 150 MW   Sementara Progres pembebasan lahan

2.  Sarana Air 

3.  Sarana Telekomunikasi 

4.  Jaringan dan Telekomunikasi