DPMPTSP MELAKUKAN LAYANAN PENDAMPINGAN DALAM URUSAN PERIZINAN MELALUI APLIKASI ONLINE SINGLE (OSS)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perizinan dan non perizinan yang merupakan kewenangan DPMPTSP.

Sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) maka DPMPTSP Kabupaten Bantaeng menjalankan program Layanan Berbantuan/Pendampingan dalam urusan perizinan melalui aplikasi Online Single Submission atau yang biasa disingkat dengan OSS melalui program PESAN BAIK (PELAYANAN SISTEM APLIKASI PERIZINAN BERBASIS RISIKO) dengan langsung melayani masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM di Kelurahan/Desa.

Biasanya layanan berbantuan/pendampingan dilaksanakan di lingkungan kantor saja pada saat pemohon izin datang untuk mengurus perizinan diruang pelayanan DPMPTSP Kabupaten Bantaeng. Dalam kesempatan ini kita menjalankan program layanan berbantuan/pendampingan dengan turun langsung ke  kelurahan dan desa, atau dengan kata lain jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam proses pelayanan.

Ada sedikit kendala dalam proses perizinan di desa yaitu jaringan internet yang kurang bagus. Harapan masyarakat agar kedepannya kegiatan tersebut berlanjut dan rutin dilaksanakan.

Komentar

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar