Layanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Deskripsi
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
A. Dasar Hukum
B. Persyaratan
Syarat Pengajuan Baru
Surat permohonan
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
Surat keterangan dari kelurahan setempat, melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
Surat pengantar Puskesmas setempat.
Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar.
Rekomendasi Kejaksaan (bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural) dan Kantor Departemen Agama (bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama
Syarat Pengajuan Perpanjangan
Surat permohonan
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
Izin Lama (Asli)
Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
Surat pengantar Puskesmas setempat.
Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar.