Layanan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)

Deskripsi

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)

A. Dasar Hukum

 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
 3. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusahadan Non Berusaha   
     Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. 1. Surat Permohonan Izin;
  2. 2. Foto Copy KTP;
  3. 3. Foto Copy Ijazah Analis yang telah dilegalisir;
  4. 4. Foto Copy STR yang dilegalisir;
  5. 5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PATELKI);
  6. 6. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik;
  7. 7. Surat keterangan sehat dari dokter;
  8. 8. Pas Foto 3x4 (3 Lembar);
  9. 9. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan.
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan