Layanan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

Deskripsi

Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis;
  3. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
  3. Foto Copy STR Perekam Medis yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter
  5. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan;
  6. Rekomendasi dari organisasi propesi
  7. Pas Foto ukuran 4x6 3 lembar
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan