Layanan Surat Izin Kerja Bidan (SIKB)

Deskripsi

Surat Izin Kerja Bidan (SIKB)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
  5. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Ijazah Bidan
  3. Foto Copy STR yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter
  5. Rekomendasi dari organisasi propesi
  6. Pas Foto ukuran 4x6 3 lembar
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan