Layanan Surat Izin Operasional Pendidikan Non formal
Deskripsi
Surat Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan Pendidikan Nonformal
A. Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
B. Persyaratan
Syarat Pengajuan Baru
Surat Permohonan Izin
Foto Copy KTP pengelola/pendiri
Susunan pengurus dan rincian tugas
Akte Notaris Pendirian Yayasan
Pernyataan bangunan tersebut diijinkan untuk kegitan pendidikan (apabila banguna bukan milik sendiri)
Identitas dan Profil Lembaga Kursus
Pas Foto Warna Ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
Surat kuasa dari pemohon Izin (apabila tidak dapat mengurus sendiri)