Layanan Surat Izin Operasional Pendidikan Non formal

Deskripsi

Surat Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan Pendidikan Nonformal

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
  3. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Akte Notaris Pendirian Yayasan
    5. Pernyataan bangunan tersebut diijinkan untuk kegitan pendidikan (apabila banguna bukan milik sendiri)
    6. Identitas dan Profil Lembaga Kursus
    7. Pas Foto Warna Ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
    8. Surat kuasa dari pemohon Izin (apabila tidak dapat mengurus sendiri)
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Foto Copy Izin lama
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan