Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
B. Persyaratan
Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir
Foto Copy STRF
Surat keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitasi pelayanan kesehatan atau tempat praktek pelayanan fisioterapi secra mandiri
Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar