Layanan Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)

Deskripsi

Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;
  4. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir
  2. Foto Copy STRF
  3. Surat keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitasi pelayanan kesehatan atau tempat praktek pelayanan fisioterapi secra mandiri
  5. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan