Layanan Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)

Deskripsi

Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
  4. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Ijazah Terahir
  3. Foto Copy Rekomendasi PPNI/ Rekomendasi dari organisasi propesi yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter
  5. Pas Foto ukuran 4x6 3 lembar
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan