Layanan Surat Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut (SIKTGM)

Deskripsi

Surat Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut (SIKTGM)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
  4. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Foto Copy KTP
    2. Foto Copy Ijazah Terakhir
    3. Foto Copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
    4. Foto Copy STRTGM
    5. Foto Copy Keterangan Dokter
    6. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Praktik
    7. Rekomendasi dari Organisasi Propesi
    8. Surat Keterangan sehat dari Dokter
    9. Pas Foto ukuran 3x4 3 lembar
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) Asli
    2. Foto Copy STRTGM
    3. Foto Copy Rekomendasi dari organisasi propesi yang masih berlaku
    4. Pas Foto ukuran 3x4 3 lembar
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan