Layanan Surat Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut (SIKTGM)
Deskripsi
Surat Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut (SIKTGM)
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
B. Persyaratan
Syarat Pengajuan Baru
Foto Copy KTP
Foto Copy Ijazah Terakhir
Foto Copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
Foto Copy STRTGM
Foto Copy Keterangan Dokter
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Praktik
Rekomendasi dari Organisasi Propesi
Surat Keterangan sehat dari Dokter
Pas Foto ukuran 3x4 3 lembar
Syarat Pengajuan Perpanjangan
Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) Asli
Foto Copy STRTGM
Foto Copy Rekomendasi dari organisasi propesi yang masih berlaku