Layanan Surat Izin Operasional UPT

Deskripsi

Surat Izin Operasional UPT (IOUPT)

A. Dasar Hukum

      1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
      2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
      3. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas             
          Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Surat Permohonan Izin
  2. Foto Copy KTP (Penaggung Jawab)
  3. Foto Copy Akta Pendirian
  4. Foto Copy IMB/PBG/Surat Keterangan Kepemilikan
  5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  6. Dena dan Foto Lokasi
  7. Profil UPT
  8. SK Pembentukan UPT
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan