Layanan Surat Izin Operasional SD INPRES

Deskripsi

Surat Izin Operasional SD INPRES

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Akte Notaris Pendirian Yayasan
    5. Pernyataan bangunan tersebut diijinkan untuk kegitan pendidikan (apabila banguna bukan milik sendiri)
    6. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
    7. Surat kuasa dari pemohon Izin apabila tidak dapata mengurus sendiri
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Foto Copy Izin lama
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan