Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Brusaha dan Non Berusaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
B. Persyaratan
Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik (Surat Kuasa bila diwakili);
Foto copy Akte Notaris klinik / berbadan hukum
Denah Bangunan
Denah Gambar Situasi
Surat keterangan status bangunan dan tanah
Daftar ketenagaan/SDM
Surat keterangan penggunaan penerangan, air, sarana dan prasarana
Harga tarif Balai Pengobatan
Foto copy ijazah, surat penugasan dan SIP dokter pengawas
Foto copy ijazah, surat penugasan dan SIP Dokter Penanggungjawab
Foto copy ijasah, Surat penugasan Perawat
Foto copy ijazah, SIPP dan SIK Perawat
Surat pernyataan sanggup menjadi dokter pengawas
Surat pernyataan sanggup menjadi dokter penanggungjawab
Surat pernyataan sanggup menjadi pelaksana keperawatan
Surat keterangan tidak keberatan dari atasan perawat pelaksanan harian
Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan.
C. Prosedur Pelayanan
Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.
D. Waktu Proses Izin
3 (Satu) Hari Kerja
E. Biaya / Retribusi
GRATIS
F. Produk Pelayanan
G. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Data dan Pengaduan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.