Layanan Online Single Submission (OSS) Usaha Perseorangan

Deskripsi

Usaha Perseorangan

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. E-KTP
  2. NPWP (Bila sudah memiliki)
  3. Email Aktif
  4. Nomor Handphone/WA
  5. Data Usaha :
  6. - Nama Usaha
  7. - Luas Lahan Usaha
  8. - Alamat Usaha
  9. - Jenis Kegiatan Usaha (KBLI)
  10. - Apakah Kegiatan Usaha Sudah Berjalan
  11. - Modal Usaha
  12. - Pendapatan Per Tahun
  13. - Deskripsi Kegiatan Usaha
  14. - Jumlah Tenaga Kerja
C. Prosedur Pelayanan

1) Pemohon mengajukan permohonan pembuatan NIB
2) Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisikan data pemohon
3) Petugas DPMPTSP membantu dalam pengisian data dan informasi dalam mengisi aplikasi OSS-RBA
4) Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Teknis
5) Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
6) Pemohon melanjutkan pengisian data sampai ke pencetakan NIB dan dokument lainnya
7) Penyerahan NIB yang telah di cetak ke Pemohon

D. Waktu Proses Izin

1 Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas Permohonan Secara Lengkap dan Benar

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

NOMOR INDUK BERUSAHA

G. Pengelolaan Pengaduan

1)      Pelayanan Informasi dan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2)      Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a.       Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b.      Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

c.       Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan psikologi;

d.      Memiliki karakter menjunjung  integritas pelayanan.

Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer.