Usaha Perseorangan
1) Pemohon mengajukan permohonan pembuatan NIB
2) Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisikan data pemohon
3) Petugas DPMPTSP membantu dalam pengisian data dan informasi dalam mengisi aplikasi OSS-RBA
4) Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Teknis
5) Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
6) Pemohon melanjutkan pengisian data sampai ke pencetakan NIB dan dokument lainnya
7) Penyerahan NIB yang telah di cetak ke Pemohon
1 Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas Permohonan Secara Lengkap dan Benar
GRATIS
NOMOR INDUK BERUSAHA
1) Pelayanan Informasi dan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;
2) Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :
a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;
b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;
c. Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan psikologi;
d. Memiliki karakter menjunjung integritas pelayanan.
Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer.