Layanan Surat Izin Kerja Dokter

Deskripsi

Surat Izin Kerja Dokter

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
  4. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Foto Copy KTP
    2. Foto Copy Ijazah Terakhir
    3. Foto Copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
    4. Foto Copy STRPG
    5. Foto Copy Keterangan Dokter
    6. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Praktik
    7. Rekomendasi dari Organisasi Propesi
    8. Surat Keterangan sehat dari Dokter
    9. Pas Foto ukuran 3x4 3 lembar
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) Asli
    2. Foto Copy STRPG
    3. Foto Copy Rekomendasi dari organisasi propesi yang masih berlaku
    4. Pas Foto ukuran 3x4 3 lembar
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan