Layanan Surat Izin Kerja Dokter
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
B. Persyaratan
- Syarat Pengajuan Baru
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
- Foto Copy STRPG
- Foto Copy Keterangan Dokter
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Praktik
- Rekomendasi dari Organisasi Propesi
- Surat Keterangan sehat dari Dokter
- Pas Foto ukuran 3x4 3 lembar
- Syarat Pengajuan Perpanjangan
- Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) Asli
- Foto Copy STRPG
- Foto Copy Rekomendasi dari organisasi propesi yang masih berlaku
- Pas Foto ukuran 3x4 3 lembar