Layanan Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini (PAUD)

Deskripsi

Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini (PAUD)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP Pengelola/Pendiri
    3. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Yayasan
    4. Foto Copy IMB/Surat Keterangan Kepemilikan
    5. Surat Pernyataan Bangunan tersebut Diizinkan Untuk Kegiatan Pendidikan (Apabila Bangunan Bukan Milik Sendiri)
    6. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
    7. Denah dan Foto Lokasi
    8. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
    9. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
    10. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Foto Copy Izin lama
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan