Layanan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
Deskripsi
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/PER/V/2001 tentang Registrasi Izin Praktk dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
B. Persyaratan
Fotocopy S T R T T K;
Fotocopy Ijazah terakhir;
Surat keterangan berbadan sehat;
Surat pernyataan Apoteker Atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan Kefarmasian;
Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3X4 sebanyak 2(dua) Lembar