Layanan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

Deskripsi

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/PER/V/2001 tentang Registrasi Izin Praktk dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  6. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Fotocopy S T R T T K;
  2. Fotocopy Ijazah terakhir;
  3. Surat keterangan berbadan sehat;
  4. Surat pernyataan Apoteker Atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan Kefarmasian;
  5. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3X4 sebanyak 2(dua) Lembar
  7. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  8. Map Snelhecter warna kuning 1 buah.
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan