Layanan Surat Izin Praktik Analis Kesehatan

Deskripsi

Surat Izin Praktik Analis Kesehatan (SIPAK)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
  3. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Foto copy KTP (Surat Kuasa bila diwakili);
    2. Foto copy Ijazah Analis yang dilegalisir
    3. Foto copy STRA yang dilegalisir
    4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PATELKI)
    5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik (Klinik)
    6. Surat keterangan sehat dari dokter
    7. Pas photo 4 x 6 cm : 2 lembar dan 3 x 4 cm : 2 lembar
    8. Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang undangan.
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Permohonan
    2. Fotocopy STR dari Konsil Kedokteran yang telah dilegasir
    3. SIP Lama / SIP Penarikan (Asli)
    4. Fotocopy KTP
    5. Surat organisasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat paktik
    6. Pas Foto Berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (lembar)
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

D. Waktu Proses Izin

1 (Satu) Hari Kerja

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

G. Pengelolaan Pengaduan

Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) dicetak di atas kertas A4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah