Layanan Sertifikat Laik Sehat

Deskripsi

Sertifikat Laik Sehat (LH)

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. Foto Copy KTP
  2. Gambar Denah Bangunan
  3. Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku
  4. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang berlaku
  5. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku
  6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter
  7. Pas Foto ukuran 4x6 3 lembar
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan