Layanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Deskripsi

Surat Izin Tempat Usaha

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2004, tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,
  2. Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 45 Tahun 2004 tentang Petunjuk teknis pemberian Surat Izin Usaha (SITU) Dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng,
  3. Keputusan Wlikota Palopo Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Usaha untuk Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Keterangan Usaha diketahui oleh Lurah
    3. Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
    4. Foto Copy IMB Untuk Usaha Khusus atau tertentu yang dipersyaratkan
    5. Izin Khusus/Rekomendasi untuk Jenis Usaha khusus atau tertentu yang dipersyaratkan
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.
    3. SITU Lama yang asli dilampirkan.
C. Prosedur Pelayanan

Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Dinas PMPTSP Kabupaten Bantaeng,

Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

D. Waktu Proses Izin

  1. Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.
  2. Masa berlaku SITU selama 1 (SATU) Tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan mendaftarkan ulang kembali sesuai mekanisme dan prosedur perizinan,
  3. Apabila dalam pelaksanaan usaha ternyata usaha yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peruntukan usaha yang dimaksud dalam Izin, maka Izin yang diberikan dapat dicabut atau dibatalkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Tempat Usaha berlaku selama 1 tahun, dicetak di atas kertas F4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah           

G. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.

Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran yang ada di Toko Moderen, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.

Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.

Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.