Layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Deskripsi

Surat Izin Mendirikan Bangunan berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan.

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2032;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan bermaterai 6000
    2. Fotocopy KTP Pemohon atau pimpinan Perusahaan bagi yang berbadan hukum.
    3. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/AJB
    4. Surat Keterangan / Persetujuan tidak keberatan dari tetangga
    5. Gambar / Denah Lokasi
    6. Gambar bangunan baru atau gambar bangunan lama bagi pemohon IMB lanjutan
  2. Syarat Pengajuan Perubahan
    1. Surat Permohonan bermaterai 6000
    2. Fotocopy KTP Pemohon atau pimpinan Perusahaan bagi yang berbadan hukum.
    3. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/AJB
    4. Fotocopy IMB Lama
    5. Surat Keterangan / Persetujuan tidak keberatan dari tetangga
    6. Gambar / Denah Lokasi
    7. Gambar bangunan baru atau gambar bangunan lama bagi pemohon IMB lanjutan
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan untuk dilakukan penghitungan retribusi dan  pencetakan SKRD.
  9. Petugas Loket Informasi di Front Office menghubungi pemohon, menyampaikan besaran retribusi dan meminta pemohon untuk membayarkan retribusi di loket pembayaran.
  10. Petugas Loket Pembayaran menerima dan merigistrasi pembayaran pemohon sesuai SKRD dan memberikan bukti pembayaran retribusi kepada pemohon.
  11. Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP pencetakan izin.
  12. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  13. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pemb

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.