Layanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Deskripsi

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Foto copy KTP pemohon/penanggung awab
    2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan, kecuali bagi usaha perseorangan
    3. Foto copy Izin Gangguan (HO)
    4. Foto copy NPWP atau NPWPD
    5. Profil Perusahaan
    6. Surat Kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Foto copy KTP pemohon/penanggung awab
    2. Foto copy TPUP(memperlihatkan TPUP yang asli)
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan