Layanan Surat Izin Operasional Klinik

Deskripsi

Izin Sarana dan Prsarana Kesehatan (Klinik)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonnesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kliknik;
  5. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik (Surat Kuasa bila diwakili);
  2. Foto copy Akte Notaris klinik / berbadan hukum
  3. Denah Bangunan
  4. Denah Gambar Situasi
  5. Surat keterangan status bangunan dan tanah
  6. Daftar ketenagaan/SDM
  7. Surat keterangan penggunaan penerangan, air, sarana dan prasarana
  8. Harga tarif Balai Pengobatan
  9. Foto copy ijazah, surat penugasan dan SIP dokter pengawas
  10. Foto copy ijazah, surat penugasan dan SIP Dokter Penanggungjawab
  11. Foto copy ijasah, Surat penugasan Perawat
  12. Foto copy ijazah, SIPP dan SIK Perawat
  13. Surat pernyataan sanggup menjadi dokter pengawas
  14. Surat pernyataan sanggup menjadi dokter penanggungjawab
  15. Surat pernyataan sanggup menjadi pelaksana keperawatan
  16. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan perawat pelaksanan harian
  17. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  18. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan.
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

D. Waktu Proses Izin

3 (Satu) Hari Kerja

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Operarional Klinik dicetak di atas kertas A4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.