Izin Usaha Jasa Konstruksi
PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Mendownload di website atau mengambil dan mengisi formulir permohonan Izin di loket informasi di Dinas PMPTSP Kabupaten Bantaeng,
Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, berkas permohonan diserahkan ke loket pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan, dan apabila dinyatakan lengkap, petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.
Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke loket pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis, berkas tersebut diserahkan kepada tim teknis poertimbangan perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan, dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan outputnya adalah permohonan izin layak / tidak layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.
Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, Izin akan segera diproses.
Untuk mengambil Izin di loket penyerahan Izin dengan membawa bukti penerimaan berkas pendaftaran.
GRATIS
Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi Usaha berlaku selama 3 tahun, dicetak di atas kertas F4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah