Layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Deskripsi

Izin Usaha Jasa Konstruksi

A. Dasar Hukum

  1. UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi,
  2. PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  4. PP No. 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
  5. PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  6. PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  7. PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan
    2. Foto Copy KTP yang masih berlaku (pimpinan, tenaga teknis & tenaga non teknis)
    3. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
    4. Foto Copy Pengesahan Akta Pendirian dan perubahannya
    5. Fato Copy SBU yang telah dilegalisir
    6. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli/Teknis
    7. Neraca Perusahaan Tahun Terakhir
    8. Daftar Peralatan Perusahan
    9. Surat pernyatan tugas penuh (tenaga teknis dan non teknis)
    10. Surat keterangan bebas tunjakan pajak dari instasi yang berwenang
    11. Foto Copy SITU/HO
    12. Foto Copy TDP
    13. Foto Copy SIUP
    14. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lemabr)
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.
    3. SITU Lama yang asli dilampirkan.
C. Prosedur Pelayanan

Mendownload di website atau mengambil dan mengisi formulir permohonan Izin di  loket informasi di Dinas PMPTSP  Kabupaten Bantaeng,

Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, berkas permohonan diserahkan ke loket pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan, dan apabila  dinyatakan lengkap, petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke loket pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis,  berkas tersebut diserahkan kepada tim teknis poertimbangan perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan, dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan outputnya adalah permohonan izin layak / tidak layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, Izin akan segera diproses.

Untuk mengambil Izin di loket penyerahan Izin dengan membawa bukti penerimaan berkas pendaftaran.

D. Waktu Proses Izin

  1. Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.
  2. Masa berlaku SITU selama 1 (SATU) Tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan mendaftarkan ulang kembali sesuai mekanisme dan prosedur perizinan,
  3. Apabila dalam pelaksanaan usaha ternyata usaha yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peruntukan usaha yang dimaksud dalam Izin, maka Izin yang diberikan dapat dicabut atau dibatalkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi  Usaha berlaku selama 3 tahun, dicetak di atas kertas F4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah           

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.