Sambutan Bupati Kabupaten Bantaeng

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat. Tuntutan untuk memberikan pelayanan tersebut merupakan keharusan dan tidak dapat diabaikan dan ditunda mengingat pelayanan pemerintah daerah ini merupakan hak dasar masyarakat.

Dalam menyongsong era globalisasi dan akan segera diberlakukannya pasar bebas, tentunya akan terjadi kompetisi yang sangat ketat dalam dunia usaha ataupun investasi, di mana akan banyak membutuhkan informasi tentang peluang usaha, perizinan-perizinan ataupun dokumen-dokumen lain. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Lembaga Teknis Daerah (Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Dengan terbentuknya Kantor PTSP tersebut, pelayanan oleh aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng kepada masyarakat diharapkan dilaksanakan dengan mudah, cepat, transparan, efesien, akuntabel, dan anti pungutan liar. Seiring dengan telah dibentuknya Kantor PTSP, patut kiranya disambut dengan ungkapan rasa syukur kehadirat Allah SWT, semoga kantor PTSP Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan dunia usaha dapat sukses dan berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat dan merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk meningkatkankualitas pelayanan prima khususnya di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bantaeng.