Struktur Organisasi

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng adalah salah satu lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Perda Nomor 27 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.  Adapun Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut.