Surat Izin Trayek (IT)
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
4. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
Maksimal 3 hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
A. Angkutan Orang / Penumpang
Jenis Kendaraan | Kapasitas Tempat Duduk | Tarif / Izin |
Mobil Penumpang | 8 Seat | Rp. 20.000,- / Tahun |
Bus Kecil | 9 s.d 15 Seat | Rp. 25.000,- / Tahun |
Bus Sedang | 16 s.d 28 Seat | Rp. 30.000,- / Tahun |
Bus Besar | 28 Seat keatas | Rp. 35.000,- / Tahun |
Taxi | Rp. .000,- / Tahun |
B. Izin Insidentil
Jenis Kendaraan | Kapasitas Tempat Duduk | Tarif / Izin |
Mobil Penumpang | 8 Seat | Rp. 20.000,- / Tahun |
Bus Kecil | 9 s.d 19 Seat | Rp. 25.000,- / Tahun |
Bus Sedang | 20 s.d 29 Seat | Rp. 30.000,- / Tahun |
Bus Besar | 30 Seat keatas | Rp. 40.000,- / Tahun |
Surat Izin Trayek, yang berlaku selama 1 (lima) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, dan resmi ditandatangani dengan cap stempel basah