Layanan Surat Izin Trayek

Deskripsi

Surat Izin Trayek (IT)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dijalan dan Kendaraan Umum.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  5. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bantaeng.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan bermaterai 6000
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy NPWP
    4. Fotocopy STNK
    5. Fotocopy Buku Uji
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy NPWP
    3. Fotocopy STNK
    4. Fotocopy Buku Uji
    5. Izin Trayek Lama
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office BPMPTSP, atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor Desa / Kelurahan, Kecamatan dan juga melalui Website.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang pengolahan perizinan dan non perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala BPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Kepala Sub Bagian Keuangan untuk dilakukan penghitungan retribusi dan  pencetakan SKRD.
  9. Petugas Loket Informasi di Front Office menghubungi pemohon, menyampaikan besaran retribusi dan meminta pemohon untuk membayarkan retribusi di loket pembayaran.
  10. Petugas loket pembayaran menerima dan merigistrasi pembayaran pemohon sesuai SKRD dan memberikan bukti pembayaran retribusi kepada pemohon.
  11. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pencetakan izin.
  12. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan dan non perizinan dan diteruskan ke loket penyerahan.
  13. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

D. Waktu Proses Izin

Maksimal 3 hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

E. Biaya / Retribusi

A. Angkutan Orang / Penumpang

 Jenis Kendaraan Kapasitas Tempat Duduk Tarif / Izin
Mobil Penumpang  8 Seat Rp. 20.000,- / Tahun
Bus Kecil 9 s.d 15 Seat Rp. 25.000,- / Tahun
Bus Sedang 16 s.d 28 Seat Rp. 30.000,- / Tahun
Bus Besar 28 Seat keatas Rp. 35.000,- / Tahun
Taxi   Rp. .000,- / Tahun

 

 B. Izin Insidentil

Jenis Kendaraan  Kapasitas Tempat Duduk Tarif / Izin
Mobil Penumpang  8 Seat Rp. 20.000,- / Tahun
Bus Kecil 9 s.d 19 Seat Rp. 25.000,- / Tahun
Bus Sedang 20 s.d 29 Seat Rp. 30.000,- / Tahun
Bus Besar 30 Seat keatas Rp. 40.000,- / Tahun

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Trayek, yang berlaku selama 1 (lima) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, dan resmi ditandatangani dengan cap stempel basah

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.